Profil Badan Penjaminan Mutu (BPM) Unmaha

Sekilas BPM

Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Mahakarya Asia (Unmaha) merupakan unit yang bertanggung jawab dalam mengoordinasikan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di tingkat universitas. BPM berperan memastikan seluruh proses akademik dan non-akademik berjalan sesuai standar mutu yang ditetapkan serta mendukung pencapaian visi, misi, tujuan, dan strategi Unmaha.

UNMAHA menerapkan model penjaminan mutu yang terintegrasi. Pada tingkat fakultas dan program studi tidak dibentuk unit SPMI tersendiri. Pelaksanaan penjaminan mutu melekat pada struktur yang telah ada, yaitu:
– Dekan, sebagai penanggung jawab penjaminan mutu di tingkat fakultas;
– Ketua Program Studi, sebagai penanggung jawab penjaminan mutu di tingkat program studi.

Peran dan Fungsi BPM

Dalam penyelenggaraan penjaminan mutu internal, Ketua BPM Unmaha berperan sebagai koordinator penjaminan mutu universitas yang mengoordinasikan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di tingkat fakultas dan program studi. Secara umum, BPM memiliki fungsi sebagai berikut:

Secara umum, BPM memiliki fungsi:
– Mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu (siklus PPEPP) di seluruh unit kerja.
– Menyusun dan mengembangkan kebijakan, standar, dan dokumen SPMI Universitas .
– Melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) secara berkala.
– Memfasilitasi Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) sebagai dasar pengambilan keputusan peningkatan mutu.
– Mendampingi fakultas dan program studi dalam pelaksanaan penjaminan mutu dan persiapan akreditasi.