Badan Penjaminan Mutu
Membangun Budaya Mutu Berkelanjutan Menuju Keunggulan Akademik Universitas Mahakarya Asia.
Berita & Kegiatan Mutu Terkini
Lihat Semua Berita →
Visitasi Akreditasi Program Studi D3 Perhotelan Universitas Mahakarya Asia
Yogyakarta, Program Studi D3 Perhotelan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mahakarya Asia, me...
Baca Selengkapnya →
Visitasi Akreditasi Program Studi Informatika Universitas Mahakarya Asia
Yogyakarta, Program Studi Informatika, Fakultas STEM, Universitas Mahakarya Asia, menjalani visitasi...
Baca Selengkapnya →
Visitasi Akreditasi Program Studi Arsitektur Universitas Mahakarya Asia
Yogyakarta, Program Studi Arsitektur, Fakultas STEM, Universitas Mahakarya Asia, menjalani visitasi ...
Baca Selengkapnya →Profil BPM
Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Mahakarya Asia (Unmaha) merupakan unit yang bertanggung jawab dalam mengoordinasikan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di tingkat universitas. BPM berperan memastikan seluruh proses akademik dan non-akademik berjalan sesuai standar mutu yang ditetapkan serta mendukung pencapaian visi, misi, tujuan, dan strategi Unmaha.
Unmaha menerapkan model penjaminan mutu yang terintegrasi. Pada tingkat fakultas dan program studi tidak dibentuk unit SPMI tersendiri. Pelaksanaan penjaminan mutu melekat pada struktur yang telah ada, yaitu:
- Dekan, sebagai penanggung jawab penjaminan mutu di tingkat fakultas;
- Ketua Program Studi, sebagai penanggung jawab penjaminan mutu di tingkat program studi.
Dalam penyelenggaraan penjaminan mutu internal, Ketua BPM Unmaha berperan sebagai koordinator penjaminan mutu universitas yang mengoordinasikan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di tingkat fakultas dan program studi. Secara umum, BPM memiliki fungsi sebagai berikut:
- Mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu (siklus PPEPP) di seluruh unit kerja.
- Menyusun dan mengembangkan kebijakan, standar, dan dokumen SPMI Universitas.
- Melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) secara berkala.
- Memfasilitasi Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) sebagai dasar pengambilan keputusan peningkatan mutu.
- Mendampingi fakultas dan program studi dalam pelaksanaan penjaminan mutu dan persiapan akreditasi.
Visi & Misi
Visi
Menjadi penggerak dan koordinator penjaminan mutu universitas yang unggul, sistematis, dan berkelanjutan dalam mendukung pencapaian visi Unmaha.
Misi
- Mengoordinasikan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara konsisten di tingkat universitas, fakultas, dan program studi.
- Mengembangkan kebijakan, standar, dan dokumen mutu yang selaras dengan visi, misi, dan strategi Unmaha serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) sebagai dasar pengendalian dan peningkatan mutu berkelanjutan.
- Mendampingi dan memperkuat peran Dekan dan Ketua Program Studi dalam pelaksanaan penjaminan mutu di unit masing-masing.
- Mendorong tumbuhnya budaya mutu yang partisipatif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas Tridharma Perguruan Tinggi.
Tugas & Fungsi
Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Mahakarya Asia Nomor: 022/SK/UNMAHA/I/2025, Ketua Badan Penjaminan Mutu (BPM) bertindak sebagai Koordinator Penjaminan Mutu Universitas yang mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di seluruh bidang dan unit kerja.
Tugas Utama Penanggung Jawab Mutu
- Koordinasi SPMI: Mengoordinasikan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di unit kerja masing-masing.
- Pemantauan & Evaluasi: Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan SPMI sesuai standar yang berlaku.
- Tindak Lanjut Evaluasi: Menindaklanjuti hasil evaluasi mutu untuk perbaikan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.
- Sinergi Tingkat Universitas: Berkoordinasi secara aktif dengan Ketua Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas.
Fungsi Pengoordinasian Unit Kerja
Dalam menjalankan fungsinya, Ketua BPM mengoordinasikan penanggung jawab mutu yang melekat pada seluruh pimpinan unit kerja, antara lain:
- Unsur Rektorat & LPPM: Mengoordinasikan Penanggung Jawab Mutu Akademik (Wakil Rektor I), Non-Akademik (Wakil Rektor II), Kemahasiswaan (Wakil Rektor III), serta Penelitian dan PkM (Ketua LPPM).
- Unsur Fakultas & Prodi: Mengoordinasikan Dekan sebagai Penanggung Jawab Mutu Fakultas dan Ketua Program Studi sebagai Penanggung Jawab Mutu Program Studi.
- Unsur Biro, UPT & Unit Penunjang: Mengoordinasikan Penanggung Jawab Mutu pada BAAK, BAUK, Kepegawaian, Sarana Prasarana, Laboratorium, Perpustakaan, dan Pelaporan.
SK Rektor tentang Penanggung Jawab Penjaminan Mutu 2025
Nomor: 022/SK/UNMAHA/I/2025 (Dokumen Resmi Google Drive)
Struktur Organisasi
Pengorganisasian SPMI
Struktur organisasi Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Mahakarya Asia (Unmaha) dirancang untuk mendukung pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara efektif, terkoordinasi, dan berkelanjutan di tingkat universitas. BPM berada di tingkat universitas dan berperan sebagai penggerak serta koordinator penjaminan mutu internal.
Ketua BPM Unmaha berperan sebagai koordinator penjaminan mutu universitas yang mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu (siklus PPEPP) pada seluruh unit kerja.
Dalam menjalankan tugasnya, Ketua BPM didukung oleh unsur pelaksana yang bertugas membantu pengelolaan kegiatan penjaminan mutu, termasuk pengembangan dokumen SPMI, pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI), serta pengoordinasian tindak lanjut hasil evaluasi mutu.
Pada tingkat fakultas dan program studi, Unmaha tidak membentuk unit penjaminan mutu tersendiri. Pelaksanaan penjaminan mutu melekat pada struktur organisasi yang telah ada, yaitu Dekan sebagai penanggung jawab penjaminan mutu di tingkat fakultas dan Ketua Program Studi sebagai penanggung jawab penjaminan mutu di tingkat program studi. Dalam hal ini, BPM menjalankan fungsi koordinasi, pendampingan, dan monitoring untuk memastikan pelaksanaan SPMI berjalan secara konsisten dan selaras dengan kebijakan mutu universitas.
Melalui struktur organisasi yang terintegrasi ini, BPM Unmaha memastikan bahwa penjaminan mutu tidak berjalan secara terpisah, melainkan menjadi bagian yang utuh dari tata kelola akademik dan manajerial universitas.
Tentang SPMI
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan sistem yang dikembangkan dan dilaksanakan oleh perguruan tinggi secara mandiri untuk menjamin dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkelanjutan.
SPMI menjadi bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) dan dilaksanakan melalui penetapan standar, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu berdasarkan data serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di Universitas Mahakarya Asia (Unmaha), SPMI diterapkan pada bidang akademik dan nonakademik serta melibatkan seluruh unit sesuai tugas dan kewenangannya. Badan Penjaminan Mutu (BPM) berperan sebagai koordinator dan penggerak implementasi SPMI di tingkat universitas.
SPMI tidak hanya berorientasi pada pemenuhan standar, tetapi juga membangun budaya mutu dan peningkatan berkelanjutan dalam seluruh proses penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Siklus SPMI
Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Universitas Mahakarya Asia (Unmaha) dilaksanakan secara berkelanjutan melalui siklus PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi.
Siklus ini memastikan bahwa setiap standar yang telah ditetapkan tidak hanya dilaksanakan, tetapi juga dievaluasi berdasarkan data dan bukti, dikendalikan melalui tindak lanjut, serta ditingkatkan secara berkelanjutan.
Hasil dari setiap siklus menjadi dasar untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pada siklus berikutnya, sehingga SPMI terus berkembang sebagai bagian dari budaya mutu dan tata kelola Unmaha.
Pelaksanaan SPMI
Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Universitas Mahakarya Asia (Unmaha) melibatkan seluruh unsur perguruan tinggi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya. SPMI diterapkan pada bidang akademik dan nonakademik melalui pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi yang telah ditetapkan, didukung oleh kebijakan, prosedur, sumber daya, data, dan bukti pelaksanaan yang dapat ditelusuri.
Badan Penjaminan Mutu (BPM) berperan sebagai koordinator dan penggerak implementasi SPMI di tingkat universitas, termasuk dalam fasilitasi, monitoring, evaluasi, dan pengembangan mutu. Sementara itu, setiap unit kerja bertanggung jawab terhadap mutu pelaksanaan kegiatan sesuai standar pada lingkup tugasnya.
Pelaksanaan SPMI didukung oleh kegiatan monitoring dan evaluasi, Audit Mutu Internal (AMI), Rapat Tinjauan Manajemen (RTM), serta tindak lanjut perbaikan. Hasil pelaksanaan dan evaluasi digunakan sebagai dasar pengendalian dan peningkatan mutu secara berkelanjutan, sehingga SPMI menjadi bagian integral dari tata kelola dan budaya mutu Unmaha.
Audit Mutu Internal (AMI)
Audit Mutu Internal (AMI) merupakan proses pengujian dan evaluasi yang dilakukan secara sistematis, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan bahwa pelaksanaan seluruh kegiatan akademik maupun non-akademik di lingkungan Universitas Mahakarya Asia (Unmaha) berjalan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
Sebagai bagian integral dari siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), AMI menempati posisi kunci pada tahap Evaluasi. AMI berfungsi untuk mengukur tingkat pemenuhan standar mutu, mengidentifikasi area yang membutuhkan perbaikan, serta menemukan peluang peningkatan mutu secara konsisten dan berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya di Unmaha:
- Prinsip Utama: AMI dilaksanakan bukan untuk mencari kesalahan (fault-finding), melainkan untuk menemukan kebenaran (fact-finding) dan kesesuaian antara pelaksanaan operasional di lapangan dengan dokumen standar mutu institusi.
- Peran Pengoordinasian: Badan Penjaminan Mutu (BPM) bertindak sebagai koordinator dan penggerak utama AMI di tingkat universitas. BPM bertanggung jawab menyusun jadwal audit, mengoordinasikan tim auditor internal bersertifikat, mengelola instrumen evaluasi, hingga menyusun laporan rekapitulasi hasil audit.
- Pelaksanaan Melekat di Unit Kerja: Mengingat Unmaha menerapkan model penjaminan mutu terintegrasi tanpa membentuk unit SPMI terpisah di tingkat fakultas/prodi, proses audit dilakukan langsung pada struktur pimpinan yang ada. Dekan (selaku penanggung jawab mutu fakultas) dan Ketua Program Studi (selaku penanggung jawab mutu prodi), serta kepala unit penunjang/biro/UPT diaudit secara berkala untuk memastikan pelaksanaan standar di unitnya masing-masing.
- Tindak Lanjut & RTM: Hasil audit dilaporkan dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) untuk dirumuskan menjadi langkah pengendalian dan penetapan Permintaan Tindakan Koreksi (PTK). Langkah tindak lanjut ini memastikan bahwa temuan audit benar-benar ditangani sehingga menghasilkan peningkatan mutu (continuous quality improvement) yang berorientasi pada pencapaian keunggulan Tridharma Perguruan Tinggi di Universitas Mahakarya Asia.
Berita & Kegiatan Mutu
Visitasi Akreditasi Program Studi D3 Perhotelan Universitas Mahakarya Asia
Yogyakarta, Program Studi D3 Perhotelan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mahakarya Asia, menjalani proses akred...
Baca Selengkapnya →
Visitasi Akreditasi Program Studi Informatika Universitas Mahakarya Asia
Yogyakarta, Program Studi Informatika, Fakultas STEM, Universitas Mahakarya Asia, menjalani visitasi akreditasi secara l...
Baca Selengkapnya →
Visitasi Akreditasi Program Studi Arsitektur Universitas Mahakarya Asia
Yogyakarta, Program Studi Arsitektur, Fakultas STEM, Universitas Mahakarya Asia, menjalani visitasi akreditasi secara lu...
Baca Selengkapnya →Hubungi Kami
Gedung Rektorat
Universitas Mahakarya Asia (UNMAHA) Yogyakarta Jl. Magelang No.KM 8, Glondong, Sendangadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55282.